Profil WG Tenure

Publikasi

Warta Tenure

Seputar Kasus Tenure

Opini para pihak

Kliping Koran

Download Dokumen


 

Seputar Kasus Tenure



Tragedi Kontu:
Haruskah Rakyat Tergusur
dari “Kebun Warisan Leluhur”?

Seri Diskusi

Salah satu kegiatan yang dikembangkan WG-Tenure adalah seri diskusi yang melibatkan berbagai pihak dengan mengangkat tema seputar masalah tenurial di kawasan hutan. Diskusi in dirancang sebagai suatu forum untuk merespon permasalahan yang terkait dengan konflik tenurial di kawasan hutan. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membangun link antara hasil-hasil pembelajaran dari lapangan dengan para pembuat keputusan (decision maker), khususnya di lingkungan Departemen Kehutanan. Diskusi reguler ini juga diharapkan bisa berkembang menjadi pintu gerbang untuk terbangunnya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang dapat mendorong percepatan penyelesaian konflik tenurial dan terwujudnya pemantapan kawasan hutan yang legal dan diakui oleh para pihak (legitimate). Beberapa forum diskusi diadakan di daerah.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan dari
Konferensi Social Awareness Development
"Kasus tenurial dan pengusiran masyarakat adat marga belimbing di enclave pengekahan"

WG-Tenure memberikan dukungan kepada Tim Peduli Pengekahan untuk mengadakan diskusi membahas kasus tenurial dan pengusiran masyarakat adat marga Belimbing di enclave Pengekahan pada tanggal 25 September 2008 bertempat di Hotel Arinas Bandar Lampung. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh Tim Peduli Pengekahan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat marga belimbing di enclave pengekahan. Diskusi bertujuan untuk membangun kepedulian masyarakat luas terhadap perlindungan keberadaan masyarakat adat Marga Belimbing di enclave Pengekahan Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat, terutama dari pihak akademisi, NGO’s dan aktifits pers. Diskusi dihadiri oleh sekitar 20 peserta dari masyarakat, NGO, dan pers.

Diskusi dimulai dengan testimony masyarakat yang memaparkan sejarah keberadaan masyarakat di enclave pengekahan dan juga kondisi dan situasi yang dirasakan masyarakat saat ini. Kemudian Ir. Iman Santoso MSc selaku koordinator Dewan Pengurus WG-Tenure mengulas dan memberikan tanggapan atas testimony masyarakat. Diskusi dipandu oleh Ichwanto Buyung salah satu anggota tim pengekahan yang juga anggota WG-Tenure.

Menurut kesaksian masyarakat Enclave Pengekahan telah ditetapkan sejak jaman Pemerintah Belanda th 1934 jauh sebelum TNBBS ditetapkan, dengan batas wilayah dari Way Belimbing sampai dengan Way Haru. Hal ini ditunjukkan dengan bukti peta dan semacam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan pemerintah Belanda saat itu. Batas wilayah ini kemudian menjadi bermasalah ketika Penunjukan ulang kawasan hutan Lampung dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada th 1991 menyatakan bahwa batas enclave adalah antara way belimbing dan way pengekahan, sehingga masyarakat merasa terjadi pengurangan areal masyarakat karena ditetapkan masuk dalam kawasan TNBBS. Secara de facto wilayah yang belum dicapai kesepakatan ini merupakan pemukiman dan kebun masyarakat.

Permasalahan lain yang dirasakan masyarakat saat ini adalah keresahan dan ketidaknyamanan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Kondisi ini terkait dengan dilepas-liarkannya 2 ekor harimau sumatera langka yaitu agam dan pangeran yang secara langsung telah mengusik kehidupan masyarakat di enclave pengekahan. Seperti dilansir beberapa media dan juga kesaksian langsung masyarakat bahwa harimau tersebut dalam beberapa hari pasca diliarkan telah memangsa puluhan ternak warga dan kehadirannya di seputar pemukiman tentu saja meresahkan masyarakat. Diungkapkan bahwa sebagian besar siswa SD di wilayah tersebut tidak berani lagi bersekolah karena harimau tersebut berkeliaran tanpa ada yang bisa menjamin keselamatan mereka.

Masyarakat juga merasa saat ini terjadi pengurangan akses pemanfaatan sumberdaya air dalam hal ini sungai, laut/pantai, dan juga darmaga. Diungkapkan bahwa selama ini masyarakat bisa memanfaatkan sumberdaya laut seperti misalnya menangkap ikan, udang, bahkan lobster yang nampaknya menjadi salah satu sumber penghidupan mereka. Namun saat ini terjadi pelarangan atau adanya aturan hanya boleh memanfaatkan sumberdaya laut selepas 2 mil dari pantai (mengingat sepanjang 2 mil dari pantai adalah cagar alam laut). Keberadaan cagar alam laut ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkan tahun 2002 namun baru akhir-akhir ini pelarangan dilakukan (oleh pihak PT Adhiniaga Kreasi Nusa yang tergabung dalam Artha Graha Group milik pengusaha Tommy Winata yang memiliki konsesi Tambling Wildlife Nature Conservation yang arealny berada di pinggir taman nasional.

Pengurangan akses sumberdaya air juga dirasakan oleh masyarakat atas pemanfaatan sarana dermaga umum yang dibangun pada jaman pemerintah kolonial Belanda, padahal dermaga ini merupakan pintu utama ekonomi masyarakat marga belimbimg di pengekahan, sebagai sarana kapal-kapal pengangkut hasil bumi (kopi, lada, dan kakao) menuju Kotaagung atau Tanjungkarang. Adanya tanda larangan memanfaatkan sungai karena adanya buaya yang diliarkan oleh pihak perusahaan juga dirasakan masyarakat sebagai pengurangan akses masyarakat atas sumberdaya air yang selama ini telah mereka manfaatkan.

Masalah lain yang dihadapi masyarakat adalah rencana relokasi warga marga belimbing di enclave Pengekahan yang akan dipindahkan ke wilayah lain yang rencananya ke wilayah Sumberejo yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan TNBBS dan sebagian kawasan hutan produksi terbatas. Menyikapi rencana ini masyarakat nampaknya dengan tegas akan tetap mempertahankan wilayah mereka di enclave Pengekahan. Keterikatan emosional masyarakat dengan leluhurnya nampak masih sangat kental. Disampaikan di wilayah enclave tersebut terdapat jejak-jejak leluhur mereka seperti makam leluhur yang dikeramatkan.

Menanggapi testimony dari masyarakat, selaku Koordinator Dewan Pengurus WG-Tenure, Ir. Iman Santoso, MSc menyampaikan beberapa pandangan, antara lain adalah:

  • Terkait permasalahan belum sepakatnya batas enclave, masyarakat sebaiknya bertemu dan mendiskusikan batas dengan tim panitia tata batas yang diketuai oleh Bupati. Tim Panitia Tata Batas yang seharusnya bertanggungjawab terhadap terjadinya perbedaan batas wilayah enclave ini. Dalam kesepakatan antara warga marga belimbing dengan Pemerintah Belanda saat itu terdapat salah satu butir yang dirasakan multi tafsir. Perbedaan persepsi inilah yang seharusnya dibicarakan antara masyarakat dengan Tim Tata Batas.

  • Disampaikan bahwa keresahan yang dirasakan oleh masyarakat di enclave Pengekahan sangat dapat dimaklumi. Papan-papan larangan yang dipasang dirasakan ikut memicu keresahan yang dirasakan masyarakat. Menyikapi hal tersebut disarankan agar masyarakat dapat membuat catatan resmi sehingga dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Saat ini keresahan warga hanya bisa ditangkap dari media-media yang memberitakan kasus pengekahan.
    Secara singkat dikisahkan (berdasarkan informasi dari PHKA, Dephut) bahwa harimau langka ini adalah 2 dari 5 ekor harimau yang didatangkan dari Aceh. Harimau ditangkap setelah terjadinya stunami pada tahun 2004 yang lalu dan kemudian dirawat oleh BKSDA Aceh. Namun karena keterbatasan dana untuk merawat dan juga daya dukung habitat asli harimau ini di Aceh dirasakan sudah tidak layak, maka dengan menggandeng mitra PT Adhiniaga Kreasi Nusa milik Pengusaha Tommy Winata yang memiliki konsesi wisata alam di kawasan TNBBS, maka harimau-harimau ini dilepaskan di kawasan TNBBS. Namun demikian menurut beberapa pihak bahwa kenyataan di Aceh tidak demikian adanya. Beberapa NGO Internasional dengan dana yang sangat mencukupi bergerak di Aceh dan luasan TN Gunung Leuser di Aceh jelas lebih luas dibandingkan dengan di TNBBS.

  • Terkait dengan keresahan warga menyikapi rencana relokasi, disampaikan bahwa sangat dapat dimengerti keinginan warga Pengekahan untuk bertahan di wilayah enclave mereka, mengingat sejarah panjang seperti yang disampaikan dan ikatan emosional masyarakat atas wilayahnya. Namun disampaikan pula bahwa relokasi bisa dipikirkan sebagai salah satu jalan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik, salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah pendidikan bagi anak-anak mungkin lebih mudah untuk diakses. Namun demikian yang harus diperhatikan adalah tempat untuk relokasi haruslah memiliki status hukum yang jelas jangan sampai malah ditempatkan di tempat yang belum jelas (security of tenure harus diperhatikan). Karena sesungguhnya secara hukum lokasi yang telah di-enlave telah memiliki jaminan kepastian tenurial.

  • Masalah enclave seharusnya telah memiliki jaminan kepastian tenurial dan tentunya Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab terhadap warganya untuk memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan kehidupannya. Nampaknya masalah enclave ini penting untuk didiskusikan dengan Departemen Dalam Negeri dan BPN.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi Reguler Pembahasan PP No. 3/2008
tentang Perubahan PP No. 6/2007 tentang "Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan"

PP 6/2007 mengalami perubahan hanya dalam selang waktu 1 (satu) tahun, yaitu dengan terbitnya PP. No. 3/2008. Dasar pertimbangan perubahan PP tersebut dikemukakan sebagai upaya peningkatan efektivitas pengelolaan hutan. Setiap perubahan terhadap kebijakan tentunya diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih baik bagi semua pihak.

Sejauhmana perubahan-perubahan seperti yang termaktub dalam PP No. 3/2008 akan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan seperti yang diharapkan? Apakah perubahan tersebut akan membawa dampak yang lebih baik terkait dengan tenurial kawasan hutan dan hak-hak atau akses masyarakat? Sebagian pertanyaan tersebut melatarbelakangi WG-Tenure untuk mengadakan diskusi mengupas PP No. 3/2008, yang diadakan pada tanggal 23 Juni 2008 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi Kehutanan, Jl. Juanda 100, Bogor.

Diskusi menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Satyawan Sunito dari FEMA IPB yang juga merupakan anggota WG-Tenure, dan Ir. Muayat Ali Muhsi (FKKM/Wakil Koordinator Dewan Pengurus WG-Tenure. Diskusi dibuka dengan pengantar dari Sekretaris Dewan Pengurus WG-Tenure (Ir. Martua Sirait MSc) dan difasilitasi oleh Koordinator Eksekutif WG-Tenure. Hadir dalam diskusi ini sebanyak 35 peserta yang terdiri dari unsur Departemen Kehutanan (Baplan, RLPS, BPK, dan PHKA), Lembaga Penelitian (ICRAF, CIFOR), NGO, dan kalangan swasta.

Dr. Satyawan Sunito membahas 3 (hal) pokok yaitu perseteruan paradigma pengelolaan kehutanan; usaha meletakkan PP no.3/2008 di dalam persetruan paradigma pengelolaan kehutanan tersebut; dan konsekuensi kebijakan dan praktis yang akan muncul bersama dengan PP ini. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perseteruan paradigma kehutanan dimaksud adalah antara paradigma sentralistik, paradigma kolaboratif, dan paradigma devolutif sumberdaya agraria.

Beberapa Pasal dalam PP No. 3/2008 yang dikritisi oleh Dr. Satyawan seperti tersebut di bawah ini:

PasalSubstansiKritik
13 Rencana Pengelolaan Memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat serta kondisi lingkuangn
  • Bersifat voluntaristik
  • Tidak ada penjabaran dari “memperhatikan”
  • Tidak menyoal hak-hak penduduk lokal
25 Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung:
  • Pemanfaatan aliran air
  • Pemanfaatan air
  • Wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan & perlindungan lingkungan
  • Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
  • Kepentingan lokal akan jasa-jasa lingkungan terancam, karena PP tidak menjamin hak-hak penduduk lokal.
  • Hak lokal hanya pada Hasil Hutan Non Kayu à rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang walet.
40 HTR pada hutan tanaman pada hutan produksi:
  • Dengan sistim silvikulture
  • Di Kawasan hutan produksi yang tidak produktif
  • Pemanfaatan oleh penduduk lokal harus tanaman hutan (silvikultur), dalam luasan yang kecil tidak menguntungkan.
  • Dep. kehutanan tidak mau melepas kawasan yang tidak lagi berhutan.
75 Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib:
  • sistim keuangan sesuai standar akuntansi kehutanan
  • Mempekerjakan tenaga profesional
  • Melaksanakan sistem silvikultur
  • Menggunakan peralatan yg sesuai dng. Ketentuan yang berlaku.
  • Prasyarat izin pemanfaatan dan usaha terlalu formal bagi penduduk lokal.

Narasumber kedua (Ir. Muayat A. Muhshi) lebih menyoroti peluang bagi masyarakat untuk mengelola hutan baik dalam PP 6/2007 maupun dalam perubahannya yaitu PP No. 3/2008. Dipaparkan bahwa terdapat beberapa skema CBFM (Community Based Forest Management) dalam PP No. 6/2007 yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan. Dipaparkan juga perubahan-perubahan (pasal per pasal) khususnya yang terkait dengan pengaturan skema-skema tersebut, yaitu:

  1. Pasal 40
    • mengalokasikan dan menetapkan areal tertentu untuk membangun HTR …………berubah menjadi mengalokasikan areal tertentu …….(Ayat 1)
    • menambah kata “pengolahan” (Ayat 3)
    • Kata dilakukan berubah menjadi diutamakan pada hutan yang tidak produktif.
  2. Pasal 54
    • jangka waktu IUPHHK HTR paling lama 100 tahun berubah menjadi jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun
  3. Pasal 62
    • IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada Gubernur berubah menjadi dapat dilimpahkan kepada Bupati/Walikota dan pejabat yang ditunjuk
  4. Pasal 96
    • IUPHKm meliputi kegiatan ……pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu…… kata hasil hutan kayu dihapus (Ayat 1 huruf b)
    • Dalam keadaan tertentu pemberian IUPHHK dalam HKm dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur…berubah menjadi dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk (Ayat 2)

Beberapa point diskusi adalah sebagai berikut:

  • Governance di Kehutanan sampai saat ini dirasakan belum banyak berpihak kepada masyarakat. Berbicara masalah governance seringkali yang dibahas hanya governance-nya government (pemerintah), mestinya perlu dibahas governance seluruh stakeholder termasuk masyarakat.
  • Disampaikan bahwa ada dua hal yang mendasari keluarnya PP ini yaitu pembentukan unit-unit managemen (KPH) dan Pemberdayaan Masyarakat. Dirasa perlu untuk segera mendorong kepastian hak-hak masyarakat dalam KPH yang akan disusun serta tetap diperlukannya peningkatan kapasitas, pendampingan dan fasilitasi terhadap masyarakat dalam pengelolaan hutan.
  • Hal yang menghambat kolaborasi adalah budaya yang dominan dari masa lalu dan sulitnya mendamaikan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.
  • Komunikasi yang intensif dari para pihak diperlukan untuk memecahkan masalah yang selama ini dihadapi.
  • Disampaikan bahwa peluang untuk implementasi HKm adalah 2,1 juta ha sampai tahun 2015, dimana prosesnya dapat dimulai dibangun oleh masyarakat sendiri.

Materi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Penyelesaian Konflik Penguasaan Sumber Daya Alam berbasis Komunitas”

WG-Tenure bekerjasama dengan HuMa, ICRAF, IHSA, dan LBBT menyelenggarakan sarasehan yang merupakan bagian dari Kongres Masyarakat Adat III yang diadakan di Pontianak, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Maret 2007.

Sarasehan ini membahas topik bagaimana masyarakat adat/lokal menggunakan mekanisme lokal untuk menyelesaikan konflik penguasaan sumber daya alam yang dihadapinya. Hadir beberapa narasumber dalam diskusi ini adalah:

  • Prof. Rehngena Purba membahas tentang posisi masyarakat adat dan hukum adat.

  • Dr. Budi Riyanto, SH Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan yang membahas perkembangan RPP Hutan Adat sebagai media hukum dalam penyelesaian konflik pengelolaan sumberdaya alam.

  • Mahir Takaka (AMAN Sulawesi Selatan), menyampaikan mengenai pengalaman Masyarakat Adat Seko dalam memperjuangkan hak mereka untuk diakui keberadaanya oleh pemerintah daerah setempat

  • Yon (Komunitas Dayak Limbai, Kalbar), menyampaikan banyak pengalamannya ketika menggunakan hukum adatnya untuk menghukum Dinas Pertambangan Kabupaten Melawi dan perusahaan penyurvey pertambangan, yang masuk ke wilayah Masyarakat Dayak Limbai tanpa ijin.

  • Abdias Yas (LBBT), menyampaikan mengenai inti dari konflik penguasaan sumber daya alam yang dihadapi oleh masyarakat adat.

  • Lisken Situmorang dan Gamma Galudra (ICRAF) menyampaikan mengenai apa itu konflik penguasaan sumber daya alam.

Catatan Proses Diskusi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Pembahasan Draf Naskah Akademis RPP Hutan Adat”

WG-Tenure pada bulan November 2006 telah mengadakan diskusi membahas RPP Hutan Adat. Salah satu rekomendasinya adalah agar WG Tenure memfasilitasi penyusunan draf naskah akademis RPP Hutan adat yang diharapkan dapat menjadi panduan awal yang memuat gagasan tentang urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi RPP Pengelolaan hutan Adat.

Sementara itu kenyataan di lapangan pada saat ini ada inisiatif beberapa Pemerintah Kabupaten menerbitkan peraturan kebijakan terkait dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat, baik berupa SK Bupati maupun Peraturan Daerah (Perda). Namun inisiatif-inisiatif tersebut masih terkendala oleh karena belum terbitnya PP Hutan Adat sesuai dengan mandat UU 41/1999.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas WG-Tenure WG-Tenure bekerjasama dengan para pakar hukum kehutanan sedang melakukan penyusunan naskah akademis RPP Hutan adat tersebut. Untuk menggali masukan dalam penyempurnaan materi draf naskah akademis dimaksud, WG-Tenure menyelenggarakan diskusi reguler dengan melibatkan para pihak dari lingkungan pemerintahan, LSM, perguruan tinggi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat.

Diskusi dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2007 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi, Jl. Juanda 100, Bogor, dengan narasumber Dr. Budi Riyanto, SH (Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan) dan Sugeng S.Sos selaku wakil dari penyusun draf naskah akademis RPP Hutan Adat.

Materi Diskusi
Catatan Proses Diskusi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Pembahasan RPP Hutan Adat”

Pada Bulan September 2006 bertempat di Hotel Kaisar Jakarta, Setjen Departemen Kehutanan telah menginisiasi kembali ruang diskusi untuk membahas rancangan RPP Hutan Adat yang selama ini mandeg. Beberapa LSM hadir dalam diskusi tersebut, namun dirasakan masih banyak kalangan yang lebih luas lagi yang perlu dilibatkan. Tersusunnya RPP Hutan Adat diharapkan mampu memberikan peluang dan ruang bagi masyarakat adat di dalam dan sekitar hutan untuk memperkuat partisipasinya dalam pembangunan kehutanan. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dephut dalam pertemuan tersebut secara tegas mengharapkan adanya sumbangan pemikiran atau masukan dari berbagai pihak, agar RPP Hutan Adat nantinya bisa diimplementasikan dan diterima oleh berbagai pihak.

Adanya pro-kontra pembahasan tentang RPP Hutan Adat ini diharapkan justru akan lebih memperkuat pemahaman para pihak terhadap keberadaan Masyarakat Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat. WG-Tenure menyambut baik ajakan para pihak untuk memperkuat semangat pembaharuan ini.

Diskusi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2006 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi, Jl. Juanda 100, Bogor, dengan narasumber Dr. Budi Riyanto, SH (Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan).

Materi Diskusi
Catatan Proses Diskusi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Pilihan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Hutan oleh Masyarakat Adat”

Selama ini landasan hukum penyelesaian konflik mengenai hak ulayat masyarakat adat antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5/1999. UU Kehutanan 41/1999 juga mengatur mengenai hak masyarakat adat yang dalam pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hutan Adat yang telah dimulai nampaknya prosesnya mengalami stagnasi sejak penghujung tahun 2003 hingga kini.

Bagaimana kepastian hak masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam lainnya, apapun jenis haknya, bisa dipertegas untuk menjamin kepastian usaha dan upaya pelestarian sumberdaya hutan? Diskusi dengan narasumber Ricardo Simarmata mengangkat topik “Pilihan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Hutan Oleh Masyarakat adat”.

Diskusi dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2006 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi, Jl. Juanda 100, Bogor, dengan narasumber Rikardo Simarmata.

Materi Diskusi
Catatan Proses Diskusi

 

Copyright © 2005-2008 WG Tenure | Working Group on Forest Land Tenure
Developed by: