Profil WG Tenure

Publikasi

Warta Tenure

Seputar Kasus Tenure

Opini para pihak

Kliping Koran

Download Dokumen

Pertemuan Anggota


 

Pelatihan Perangkat Analisis Land Tenure



 

LAND TENURE & REDD

· Diskusi

· Peraturan

Hasil Asesmen KPH Model



Seri Diskusi

Salah satu kegiatan yang dikembangkan WG-Tenure adalah seri diskusi yang melibatkan berbagai pihak dengan mengangkat tema seputar masalah tenurial di kawasan hutan. Diskusi in dirancang sebagai suatu forum untuk merespon permasalahan yang terkait dengan konflik tenurial di kawasan hutan. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membangun link antara hasil-hasil pembelajaran dari lapangan dengan para pembuat keputusan (decision maker), khususnya di lingkungan Departemen Kehutanan. Diskusi reguler ini juga diharapkan bisa berkembang menjadi pintu gerbang untuk terbangunnya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang dapat mendorong percepatan penyelesaian konflik tenurial dan terwujudnya pemantapan kawasan hutan yang legal dan diakui oleh para pihak (legitimate). Beberapa forum diskusi diadakan di daerah.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan Seminar
Upaya Penyelesaian Permasalahan Tenurial Masyarakat
Pekon Sukapura Kec. Sumberjaya di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Rigis Register 45B Kab. Lampung Barat

WG-Tenure mencoba mengangkat salah satu upaya penyelesaian masalah tenurial masyarakat Pekon Sukapura yang didorong oleh WG-Tenure selama ini dalam suatu forum seminar nasional. Permasalahan yang dialami oleh Masyarakat Pekon Sukapura merupakan salah satu kasus tenurial masyarakat yang mungkin banyak terjadi di wilayah lainnya. Upaya-upaya yang telah diinisiasi oleh masyarakat dan Pemda Lampung Barat dengan dukungan para mitranya bisa dilihat sebagai bentuk pembelajaran dalam mencapai penyelesaian atas konflik tenurial yang dialami. Seminar dimaksudkan untuk membahas peluang-peluang mekanisme penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan khususnya pada fungsi hutan lindung.

Pekon (Desa) Sukapura Kecamatan Sumberjaya adalah desa definitif yang telah ditetapkan pada tahun 1954. Desa ini lahir dan berkembang dari program BRN (Biro Rekonstruksi Nasional), dimana pada tahun 1951-1952 sebanyak 250 KK atau sekitar 680 jiwa dari daerah Jawa Barat (Kabupaten Tasikmalaya) ditransmigrasikan ke daerah ini. Seiring dengan perkembangannya saat ini di Desa Sukapura telah bermukim sekitar 679 KK atau sekitar 1629 jiwa. Demikian juga dengan kondisi desanya telah banyak mengalami perkembangan. Pemukiman, sarana dan prasarana umum (seperti Sekolah Dasar, pasar) telah berdiri, bahkan lahan kawasan hutan seluas 50 ha telah dialih fungsikan menjadi areal perumahan karyawan PLTA Way Besay dengan mekanisme tukar guling.

Pada tahun 1994 sesuai dengan kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), sebagian wilayah desa masuk ke dalam wilayah Hutan Lindung (Register 45B Bukit Rigis), termasuk areal pemukiman penduduk. Kembali masalah kepastian hak penguasaan lahan (land tenure) mengemuka. Hal ini menyebabkan masyarakat desa Sukapura merasa perlu untuk mendapatkan kejelasan status pemukiman dan lahan mereka. Mengingat kenyataan sejarah dan fakta di lapangan, masyarakat menginginkan areal pemukiman mereka dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

WG-Tenure dengan dukungan dana dari MFP DFID bersama dengan mitra di lapangan mendukung inisiatif yang dilakukan oleh masyarakat dan Pemda Lampung Barat untuk mendapatkan kepastian status pemukiman masyarakat. Berbagai dialog telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait. ICRAF-SEA sebagai lembaga independen juga telah melakukan penelitian terhadap peluang pelepasan Pekon Sukapura dari kawasan hutan lindung Bukit Rigis. Dari berbagai kegiatan yang dilakukan maka Pemerintah Daerah Lampung Barat pada Tahun 2006 dan Tahun 2008 telah mengirimkan Surat Permohonan Enclave kepada Menteri Kehutanan. Selanjutnya pada Bulan Januari 2009 yang lalu Pemerintah Daerah Lampung Barat didampingi oleh WATALA dan WG-Tenure melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Pengukuhan Kawasan Hutan, Badan Planologi Kehutanan. Dalam pertemuan audiensi terhadap permasalahan yang dialami oleh masyarakat Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya dan permohonan penyelesaiannya diusulkan untuk disinergikan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Lampung.

Seminar yang diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2009 dengan dukungan dari MFP II-Kehati-Dephut, menghadirkan 5 (lima) narasumber masing-masing (1) Ichwanto M. Nuh (WATALA) yang mempresentasikan konstruksi sejarah Pekon Sukapura; (2) Gamal Pasya (ICRAF-SEA) yang menyajikan hasil kajian peluang pelepasan Pekon Sukapura dari kawasan hutan lindung Bukit Rigis; (3) Ir. Warsito (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat) yang memaparkan upaya masyarakat dan Pemda Lampung Barat untuk mendapatkan kepastian status tanah Pekon Sukapura; (4) DR. Ir. Dwi Sudharto, MSi (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan; dan (5) Kepala Bappeda Propinsi Lampung yang memaparkan RTRW Propinsi Penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan. Seminar dihadiri sekitar empat puluh peserta dari unsur Pemerintah, NGO, Perguruan Tinggi, Lembaga penelitian, dan swasta. Seminar difasilitasi oleh Ir. Martua Sirait, MSc. dan dibuka dengan sambutan pengantar oleh Ir. Iman Santoso, MSc. selaku Koordinator Pengurus WG-Tenure.

Beberapa catatan seminar:

  • Melalui konstruksi sejarah diketahui bahwa masyarakat di Pekon Sukapura didatangkan di wilayah tersebut melalui program Pemerintah meskipun pada tahun 1935 Besluit (Keputusan) Residen Lampung N0.117 Tanggal 19 Maret 1935 menyatakan Penunjukan Bukit Register 45B sebagai Kawasan Hutan Lindung
  • Hasil kajian pelepasan pekon sukapura yang dilakukan oleh Tim ICRAF-SEA Sumberjaya dengan ruang lingkup analisis review kebijakan; sosial, ekonomi, dan budaya; fisik dan lingkungan; berdasarkan Uji Pedoman Penyelesaian Enclave dalam kawasan hutan Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, tahun 1994 (10 kriteria), menunjukkan skor 210. Berdasarkan pedoman jika skore <265, maka lokasi tersebut dapat di enclave, melalui prosedur yang telah ditetapkan.
  • Rekomendasi hasil study ICRAF-SEA adalah:
    • Skenario 1: Semua areal yang dimohonkan (dipetakan) seluas 302,5 ha di-enclavekan dengan opsi property right sebagai output.
    • Skenario 2: Semua menjadi enclave pekon Sukapura dengan ketentuan penggunaan lahan sbb:
      (1) Pemukiman seluas 70 Ha sebagai property right, dan
      (2) Sisanya 232,5 Ha subyek property right, tapi land use diatur ketat oleh pemerintah (dikelola dengan model hutan hak).
    • Skenario 3: Hanya pemukiman saja seluas 70 Ha yang di enclavekan dengan status property right dan sisanya 232,5 Ha sebagai access right (Misalnya HKm, Hutan Desa, dll) namun berstatus non enclave dan tidak menjadi wilayah pekon.
  • Usulan pelepasan kawasan hutan secara parsial di lokasi tersebut sampai saat ini belum ada solusi konkrit mengingat status lokasi yang dimohon adalah kawasan Hutan Lindung yang telah ditata batas dan disahkan tanggal 13 Juni 1940. Selanjutnya lokasi tersebut ditata batas kembali dengan Berita Acara Tata Batas tanggal 24 Maret 1994 dan disahkan oleh Menteri Kehutanan tanggal 19 September 1994
  • Fakta yang menjadi bahan pertimbangan adalah bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Lampung saat ini adalah 29,92% yang sudah berada di bawah ambang batas luas minimal yaitu 30%.
  • Rekomendasi dari Departemen Kehutanan (Ditjen Planologi) antara lain:
    • Pengurangan luas kawasan hutan sejauh mungkin dihindari dan apabila terpaksa dilakukan harus diupayakan penyediaan areal pengganti
    • Pada prinsipnya mekanisme perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara partial sama dengan perubahan skala provinsi melalui revisi RTRWP/K.
    • Mengingat amanat upaya penyelesaian secara partial yang telah ditempuh dalam jangka waktu yang cukup lama dan belum bisa menuntaskan permasalahan yang ada dan sejalan dengan pelaksanaan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang agar semua Perda RTRWP/K dilakukan penyesuaian, maka usulan perubahan disarankan diintegrasikan dalam Revisi RTRWP
  • Disarankan kepada Pemda Lampung Barat untuk memasukkan permasalahan Sukapura terhadap usulan revisi RTRWK Lampung Barat yang akan diintegrasikan dengan revisi RTRWP Lampung.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Membedah Implementasi Skema-skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007 jo PP No. 3/2008.

Keluarnya PP no 6 tahun 2007 yang direvisi dengan PP no 3 th 2008 yang mengatur adanya pemberdayaan masyarakat melalui skema Hutan Desa, HKm, dan Kemitraan, juga HTR bisa dilihat sebagai peluang bagi masyarakat untuk memperoleh hak pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan. Permenhut sebagai aturan pelaksana dari masing-masing skema juga telah dikeluarkan yaitu Permenhut P.37/Menhut-II/2007 tentang HKM; Permenhut P. 23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat pada Hutan Tanaman yang direvisi dengan Permenhut P.5/Menhut-II/2008; serta Permenhut P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa yang baru-baru ini disahkan.

Peluang-peluang yang ditawarkan melalui skema-skema tersebut nampaknya menuntut proaktif dari Masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Sampai saat ini masih sedikit ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, baik untuk ijin HKM maupun untuk pengalokasian areal HTR. Apa yang menjadi kendala? Apakah mekanisme atau proses perijinan itu sudah cukup dimengerti oleh berbagai pihak di daerah? Ataukah masih ada kendala tenurial yang belum terselesaikan untuk memberikan landasan bagi kebijakan kebijakan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab untuk dapat dijadikan sebagai masukan sehingga peluang-peluang yang ditawarkan tersebut dapat didorong untuk segera diwujudkan.

WG-Tenure merancang seri diskusi dalam bentuk Fokus Group Discussion (FGD) di beberapa daerah. Pembahasan diskusi akan didorong untuk lebih fokus pada beberapa isu terkait skema Pemberdayaan seperti tertuang dalam PP No. 6/2007 antara lain (i) wilayah pencadangan kelola termasuk di dalamnya sinergi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah terkait perencanaan lokasi, termasuk status wilayah yang dicadangkan untuk pengelolaan oleh rakyat (ii) bagaimana masyarakat mengajukan permohonan ijin (desk pelayanan), dan (iii) kejelasan proses perijinan. Pembahasan isu-isu ini juga dimungkinkan untuk melakukan review atas kebijakan yang telah dikeluarkan ataupun masukan terhadap kebijakan yang masih dalam proses pembahasan dalam upaya memberikan rekomendasi untuk percepatan pelaksanaan skema pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat serta.

FGD di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pada tanggal 5 November 2008 bertempat di Hotel Grand Quality Jogjakarta, WG-Tenure yang didukung oleh MFP II-KEHATI-DEPHUT bekerjama dengan Pokja HKm DIY mengadakan diskusi dengan tema “Membedah Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007. Diskusi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo, BPKH Wilayah XI, Perwakilan kelompok tani HKm, serta NGO.

Diskusi diawali dengan sambutan dari WG-Tenure yang disampaikan oleh Emila (Koordinator Eksekutif WG-Tenure) kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY sekaligus membuka diskusi secara resmi. Diskusi dipandu oleh fasilitator Eko Budi Wiyono (Shorea). Sesi pertama diskusi adalah pemaparan dari narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi. Kemudian setelah makan siang diskusi dilanjutkan dengan pematangan diskusi fokus pada identifikasi masalah atau kendala, upaya yang disarankan untuk dilakukan serta pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam memecahkan masalah.

Narasumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu:

  1. Bpk. Akhmad Dawam, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Perkembangan dan Kendala Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007)
  2. Ibu Soraya, BPKH Wilayah XI (Proses dan Kendala Penunjukan Kawasan untuk Pengembangan Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007)
  3. Bpk. Agus Affianto, Direktur Eksekutif JAVLEC (Pengembangan Skema Pemberdayaan Masyarakat: Peluang dan Tantangan Implementasi PP No. 6/2007 di DIY dan Jawa)
  4. Ibu Erna Rosdiana, Direktorat Bina Perhutanan Sosial (Perkembangan Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007)

Sambutan Koordinator Eksekutif WG-Tenure
Sambutan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY
Materi diskusi (klik link pada narasumber di atas)
Rumusan identifikasi masalah
Peserta

FGD di Bandar Lampung

Pada tanggal 25 November 2008 bertempat di Hotel Sahid Bandar Lampung, WG-Tenure yang didukung oleh MFP II-KEHATI-DEPHUT bekerjama dengan WATALA dan Dinas Kehutanan Lampung Barat mengadakan diskusi dengan tema “Membedah Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007. Diskusi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Daearah Kabupaten Tanggamus, Perwakilan kelompok tani HKm, Akademisi, serta NGO.

Diskusi diawali dengan sambutan dari WG-Tenure yang disampaikan oleh Emila (Koordinator Eksekutif WG-Tenure) kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka diskusi secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat. Diskusi dipandu oleh fasilitator Ichwanto M. Nuh (WATALA sekaligus anggota dari WG-Tenure). Sesi pertama diskusi adalah pemaparan dari narasumber, kemudian setelah makan siang dilanjutkan dengan diskusi.

Narasumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu:

  1. Ir. Warsito, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat (Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan di Lampung Barat)
  2. Rini Pahlawanti, Direktur Eksekutif WATALA (Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam)
  3. Nurka Cahyaningsih (ICRAF-SEA, Lampung), (Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007 di Lampung Barat, sebuah cerita dari lapang)
  4. Ir. Erna Rosdiana, MSi, Direktorat Bina Perhutanan Sosial (Perkembangan Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007)
  5. Ir. Rakhmat Hidayat, KKI WARSI (Perkembangan Skema Pemberdayaan di Provinsi Jambi)

Catatan hasil diskusi
Peserta

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan dari
Konferensi Social Awareness Development
"Kasus tenurial dan pengusiran masyarakat adat marga belimbing di enclave pengekahan"

WG-Tenure memberikan dukungan kepada Tim Peduli Pengekahan untuk mengadakan diskusi membahas kasus tenurial dan pengusiran masyarakat adat marga Belimbing di enclave Pengekahan pada tanggal 25 September 2008 bertempat di Hotel Arinas Bandar Lampung. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh Tim Peduli Pengekahan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat marga belimbing di enclave pengekahan. Diskusi bertujuan untuk membangun kepedulian masyarakat luas terhadap perlindungan keberadaan masyarakat adat Marga Belimbing di enclave Pengekahan Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat, terutama dari pihak akademisi, NGO's dan aktifits pers. Diskusi dihadiri oleh sekitar 20 peserta dari masyarakat, NGO, dan pers.

Diskusi dimulai dengan testimony masyarakat yang memaparkan sejarah keberadaan masyarakat di enclave pengekahan dan juga kondisi dan situasi yang dirasakan masyarakat saat ini. Kemudian Ir. Iman Santoso MSc selaku koordinator Dewan Pengurus WG-Tenure mengulas dan memberikan tanggapan atas testimony masyarakat. Diskusi dipandu oleh Ichwanto Buyung salah satu anggota tim pengekahan yang juga anggota WG-Tenure.

Menurut kesaksian masyarakat Enclave Pengekahan telah ditetapkan sejak jaman Pemerintah Belanda th 1934 jauh sebelum TNBBS ditetapkan, dengan batas wilayah dari Way Belimbing sampai dengan Way Haru. Hal ini ditunjukkan dengan bukti peta dan semacam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan pemerintah Belanda saat itu. Batas wilayah ini kemudian menjadi bermasalah ketika Penunjukan ulang kawasan hutan Lampung dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada th 1991 menyatakan bahwa batas enclave adalah antara way belimbing dan way pengekahan, sehingga masyarakat merasa terjadi pengurangan areal masyarakat karena ditetapkan masuk dalam kawasan TNBBS. Secara de facto wilayah yang belum dicapai kesepakatan ini merupakan pemukiman dan kebun masyarakat.

Permasalahan lain yang dirasakan masyarakat saat ini adalah keresahan dan ketidaknyamanan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Kondisi ini terkait dengan dilepas-liarkannya 2 ekor harimau sumatera langka yaitu agam dan pangeran yang secara langsung telah mengusik kehidupan masyarakat di enclave pengekahan. Seperti dilansir beberapa media dan juga kesaksian langsung masyarakat bahwa harimau tersebut dalam beberapa hari pasca diliarkan telah memangsa puluhan ternak warga dan kehadirannya di seputar pemukiman tentu saja meresahkan masyarakat. Diungkapkan bahwa sebagian besar siswa SD di wilayah tersebut tidak berani lagi bersekolah karena harimau tersebut berkeliaran tanpa ada yang bisa menjamin keselamatan mereka.

Masyarakat juga merasa saat ini terjadi pengurangan akses pemanfaatan sumberdaya air dalam hal ini sungai, laut/pantai, dan juga darmaga. Diungkapkan bahwa selama ini masyarakat bisa memanfaatkan sumberdaya laut seperti misalnya menangkap ikan, udang, bahkan lobster yang nampaknya menjadi salah satu sumber penghidupan mereka. Namun saat ini terjadi pelarangan atau adanya aturan hanya boleh memanfaatkan sumberdaya laut selepas 2 mil dari pantai (mengingat sepanjang 2 mil dari pantai adalah cagar alam laut). Keberadaan cagar alam laut ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkan tahun 2002 namun baru akhir-akhir ini pelarangan dilakukan (oleh pihak PT Adhiniaga Kreasi Nusa yang tergabung dalam Artha Graha Group milik pengusaha Tommy Winata yang memiliki konsesi Tambling Wildlife Nature Conservation yang arealny berada di pinggir taman nasional.

Pengurangan akses sumberdaya air juga dirasakan oleh masyarakat atas pemanfaatan sarana dermaga umum yang dibangun pada jaman pemerintah kolonial Belanda, padahal dermaga ini merupakan pintu utama ekonomi masyarakat marga belimbimg di pengekahan, sebagai sarana kapal-kapal pengangkut hasil bumi (kopi, lada, dan kakao) menuju Kotaagung atau Tanjungkarang. Adanya tanda larangan memanfaatkan sungai karena adanya buaya yang diliarkan oleh pihak perusahaan juga dirasakan masyarakat sebagai pengurangan akses masyarakat atas sumberdaya air yang selama ini telah mereka manfaatkan.

Masalah lain yang dihadapi masyarakat adalah rencana relokasi warga marga belimbing di enclave Pengekahan yang akan dipindahkan ke wilayah lain yang rencananya ke wilayah Sumberejo yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan TNBBS dan sebagian kawasan hutan produksi terbatas. Menyikapi rencana ini masyarakat nampaknya dengan tegas akan tetap mempertahankan wilayah mereka di enclave Pengekahan. Keterikatan emosional masyarakat dengan leluhurnya nampak masih sangat kental. Disampaikan di wilayah enclave tersebut terdapat jejak-jejak leluhur mereka seperti makam leluhur yang dikeramatkan.

Menanggapi testimony dari masyarakat, selaku Koordinator Dewan Pengurus WG-Tenure, Ir. Iman Santoso, MSc menyampaikan beberapa pandangan, antara lain adalah:

  • Terkait permasalahan belum sepakatnya batas enclave, masyarakat sebaiknya bertemu dan mendiskusikan batas dengan tim panitia tata batas yang diketuai oleh Bupati. Tim Panitia Tata Batas yang seharusnya bertanggungjawab terhadap terjadinya perbedaan batas wilayah enclave ini. Dalam kesepakatan antara warga marga belimbing dengan Pemerintah Belanda saat itu terdapat salah satu butir yang dirasakan multi tafsir. Perbedaan persepsi inilah yang seharusnya dibicarakan antara masyarakat dengan Tim Tata Batas.

  • Disampaikan bahwa keresahan yang dirasakan oleh masyarakat di enclave Pengekahan sangat dapat dimaklumi. Papan-papan larangan yang dipasang dirasakan ikut memicu keresahan yang dirasakan masyarakat. Menyikapi hal tersebut disarankan agar masyarakat dapat membuat catatan resmi sehingga dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Saat ini keresahan warga hanya bisa ditangkap dari media-media yang memberitakan kasus pengekahan.
    Secara singkat dikisahkan (berdasarkan informasi dari PHKA, Dephut) bahwa harimau langka ini adalah 2 dari 5 ekor harimau yang didatangkan dari Aceh. Harimau ditangkap setelah terjadinya stunami pada tahun 2004 yang lalu dan kemudian dirawat oleh BKSDA Aceh. Namun karena keterbatasan dana untuk merawat dan juga daya dukung habitat asli harimau ini di Aceh dirasakan sudah tidak layak, maka dengan menggandeng mitra PT Adhiniaga Kreasi Nusa milik Pengusaha Tommy Winata yang memiliki konsesi wisata alam di kawasan TNBBS, maka harimau-harimau ini dilepaskan di kawasan TNBBS. Namun demikian menurut beberapa pihak bahwa kenyataan di Aceh tidak demikian adanya. Beberapa NGO Internasional dengan dana yang sangat mencukupi bergerak di Aceh dan luasan TN Gunung Leuser di Aceh jelas lebih luas dibandingkan dengan di TNBBS.
  • Terkait dengan keresahan warga menyikapi rencana relokasi, disampaikan bahwa sangat dapat dimengerti keinginan warga Pengekahan untuk bertahan di wilayah enclave mereka, mengingat sejarah panjang seperti yang disampaikan dan ikatan emosional masyarakat atas wilayahnya. Namun disampaikan pula bahwa relokasi bisa dipikirkan sebagai salah satu jalan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik, salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah pendidikan bagi anak-anak mungkin lebih mudah untuk diakses. Namun demikian yang harus diperhatikan adalah tempat untuk relokasi haruslah memiliki status hukum yang jelas jangan sampai malah ditempatkan di tempat yang belum jelas (security of tenure harus diperhatikan). Karena sesungguhnya secara hukum lokasi yang telah di-enlave telah memiliki jaminan kepastian tenurial.

  • Masalah enclave seharusnya telah memiliki jaminan kepastian tenurial dan tentunya Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab terhadap warganya untuk memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan kehidupannya. Nampaknya masalah enclave ini penting untuk didiskusikan dengan Departemen Dalam Negeri dan BPN.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi Reguler Pembahasan PP No. 3/2008
tentang Perubahan PP No. 6/2007 tentang "Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan"

PP 6/2007 mengalami perubahan hanya dalam selang waktu 1 (satu) tahun, yaitu dengan terbitnya PP. No. 3/2008. Dasar pertimbangan perubahan PP tersebut dikemukakan sebagai upaya peningkatan efektivitas pengelolaan hutan. Setiap perubahan terhadap kebijakan tentunya diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih baik bagi semua pihak.

Sejauhmana perubahan-perubahan seperti yang termaktub dalam PP No. 3/2008 akan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan seperti yang diharapkan? Apakah perubahan tersebut akan membawa dampak yang lebih baik terkait dengan tenurial kawasan hutan dan hak-hak atau akses masyarakat? Sebagian pertanyaan tersebut melatarbelakangi WG-Tenure untuk mengadakan diskusi mengupas PP No. 3/2008, yang diadakan pada tanggal 23 Juni 2008 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi Kehutanan, Jl. Juanda 100, Bogor.

Diskusi menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Satyawan Sunito dari FEMA IPB yang juga merupakan anggota WG-Tenure, dan Ir. Muayat Ali Muhsi (FKKM/Wakil Koordinator Dewan Pengurus WG-Tenure. Diskusi dibuka dengan pengantar dari Sekretaris Dewan Pengurus WG-Tenure (Ir. Martua Sirait MSc) dan difasilitasi oleh Koordinator Eksekutif WG-Tenure. Hadir dalam diskusi ini sebanyak 35 peserta yang terdiri dari unsur Departemen Kehutanan (Baplan, RLPS, BPK, dan PHKA), Lembaga Penelitian (ICRAF, CIFOR), NGO, dan kalangan swasta.

Dr. Satyawan Sunito membahas 3 (hal) pokok yaitu perseteruan paradigma pengelolaan kehutanan; usaha meletakkan PP no.3/2008 di dalam persetruan paradigma pengelolaan kehutanan tersebut; dan konsekuensi kebijakan dan praktis yang akan muncul bersama dengan PP ini. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perseteruan paradigma kehutanan dimaksud adalah antara paradigma sentralistik, paradigma kolaboratif, dan paradigma devolutif sumberdaya agraria.

Beberapa Pasal dalam PP No. 3/2008 yang dikritisi oleh Dr. Satyawan seperti tersebut di bawah ini:

PasalSubstansiKritik
13 Rencana Pengelolaan Memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat serta kondisi lingkuangn
  • Bersifat voluntaristik
  • Tidak ada penjabaran dari “memperhatikan”
  • Tidak menyoal hak-hak penduduk lokal
25 Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung:
  • Pemanfaatan aliran air
  • Pemanfaatan air
  • Wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan & perlindungan lingkungan
  • Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
  • Kepentingan lokal akan jasa-jasa lingkungan terancam, karena PP tidak menjamin hak-hak penduduk lokal.
  • Hak lokal hanya pada Hasil Hutan Non Kayu ŕ rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang walet.
40 HTR pada hutan tanaman pada hutan produksi:
  • Dengan sistim silvikulture
  • Di Kawasan hutan produksi yang tidak produktif
  • Pemanfaatan oleh penduduk lokal harus tanaman hutan (silvikultur), dalam luasan yang kecil tidak menguntungkan.
  • Dep. kehutanan tidak mau melepas kawasan yang tidak lagi berhutan.
75 Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib:
  • sistim keuangan sesuai standar akuntansi kehutanan
  • Mempekerjakan tenaga profesional
  • Melaksanakan sistem silvikultur
  • Menggunakan peralatan yg sesuai dng. Ketentuan yang berlaku.
  • Prasyarat izin pemanfaatan dan usaha terlalu formal bagi penduduk lokal.

Narasumber kedua (Ir. Muayat A. Muhshi) lebih menyoroti peluang bagi masyarakat untuk mengelola hutan baik dalam PP 6/2007 maupun dalam perubahannya yaitu PP No. 3/2008. Dipaparkan bahwa terdapat beberapa skema CBFM (Community Based Forest Management) dalam PP No. 6/2007 yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan. Dipaparkan juga perubahan-perubahan (pasal per pasal) khususnya yang terkait dengan pengaturan skema-skema tersebut, yaitu:

  1. Pasal 40
    • mengalokasikan dan menetapkan areal tertentu untuk membangun HTR …………berubah menjadi mengalokasikan areal tertentu …….(Ayat 1)
    • menambah kata “pengolahan” (Ayat 3)
    • Kata dilakukan berubah menjadi diutamakan pada hutan yang tidak produktif.
  2. Pasal 54
    • jangka waktu IUPHHK HTR paling lama 100 tahun berubah menjadi jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun
  3. Pasal 62
    • IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada Gubernur berubah menjadi dapat dilimpahkan kepada Bupati/Walikota dan pejabat yang ditunjuk
  4. Pasal 96
    • IUPHKm meliputi kegiatan ……pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu…… kata hasil hutan kayu dihapus (Ayat 1 huruf b)
    • Dalam keadaan tertentu pemberian IUPHHK dalam HKm dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur…berubah menjadi dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk (Ayat 2)

Beberapa point diskusi adalah sebagai berikut:

  • Governance di Kehutanan sampai saat ini dirasakan belum banyak berpihak kepada masyarakat. Berbicara masalah governance seringkali yang dibahas hanya governance-nya government (pemerintah), mestinya perlu dibahas governance seluruh stakeholder termasuk masyarakat.
  • Disampaikan bahwa ada dua hal yang mendasari keluarnya PP ini yaitu pembentukan unit-unit managemen (KPH) dan Pemberdayaan Masyarakat. Dirasa perlu untuk segera mendorong kepastian hak-hak masyarakat dalam KPH yang akan disusun serta tetap diperlukannya peningkatan kapasitas, pendampingan dan fasilitasi terhadap masyarakat dalam pengelolaan hutan.
  • Hal yang menghambat kolaborasi adalah budaya yang dominan dari masa lalu dan sulitnya mendamaikan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.
  • Komunikasi yang intensif dari para pihak diperlukan untuk memecahkan masalah yang selama ini dihadapi.
  • Disampaikan bahwa peluang untuk implementasi HKm adalah 2,1 juta ha sampai tahun 2015, dimana prosesnya dapat dimulai dibangun oleh masyarakat sendiri.

Materi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Penyelesaian Konflik Penguasaan Sumber Daya Alam berbasis Komunitas”

WG-Tenure bekerjasama dengan HuMa, ICRAF, IHSA, dan LBBT menyelenggarakan sarasehan yang merupakan bagian dari Kongres Masyarakat Adat III yang diadakan di Pontianak, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Maret 2007.

Sarasehan ini membahas topik bagaimana masyarakat adat/lokal menggunakan mekanisme lokal untuk menyelesaikan konflik penguasaan sumber daya alam yang dihadapinya. Hadir beberapa narasumber dalam diskusi ini adalah:

  • Prof. Rehngena Purba membahas tentang posisi masyarakat adat dan hukum adat.

  • Dr. Budi Riyanto, SH Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan yang membahas perkembangan RPP Hutan Adat sebagai media hukum dalam penyelesaian konflik pengelolaan sumberdaya alam.

  • Mahir Takaka (AMAN Sulawesi Selatan), menyampaikan mengenai pengalaman Masyarakat Adat Seko dalam memperjuangkan hak mereka untuk diakui keberadaanya oleh pemerintah daerah setempat

  • Yon (Komunitas Dayak Limbai, Kalbar), menyampaikan banyak pengalamannya ketika menggunakan hukum adatnya untuk menghukum Dinas Pertambangan Kabupaten Melawi dan perusahaan penyurvey pertambangan, yang masuk ke wilayah Masyarakat Dayak Limbai tanpa ijin.

  • Abdias Yas (LBBT), menyampaikan mengenai inti dari konflik penguasaan sumber daya alam yang dihadapi oleh masyarakat adat.

  • Lisken Situmorang dan Gamma Galudra (ICRAF) menyampaikan mengenai apa itu konflik penguasaan sumber daya alam.

Catatan Proses Diskusi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Pembahasan Draf Naskah Akademis RPP Hutan Adat”

WG-Tenure pada bulan November 2006 telah mengadakan diskusi membahas RPP Hutan Adat. Salah satu rekomendasinya adalah agar WG Tenure memfasilitasi penyusunan draf naskah akademis RPP Hutan adat yang diharapkan dapat menjadi panduan awal yang memuat gagasan tentang urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi RPP Pengelolaan hutan Adat.

Sementara itu kenyataan di lapangan pada saat ini ada inisiatif beberapa Pemerintah Kabupaten menerbitkan peraturan kebijakan terkait dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat, baik berupa SK Bupati maupun Peraturan Daerah (Perda). Namun inisiatif-inisiatif tersebut masih terkendala oleh karena belum terbitnya PP Hutan Adat sesuai dengan mandat UU 41/1999.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas WG-Tenure WG-Tenure bekerjasama dengan para pakar hukum kehutanan sedang melakukan penyusunan naskah akademis RPP Hutan adat tersebut. Untuk menggali masukan dalam penyempurnaan materi draf naskah akademis dimaksud, WG-Tenure menyelenggarakan diskusi reguler dengan melibatkan para pihak dari lingkungan pemerintahan, LSM, perguruan tinggi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat.

Diskusi dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2007 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi, Jl. Juanda 100, Bogor, dengan narasumber Dr. Budi Riyanto, SH (Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan) dan Sugeng S.Sos selaku wakil dari penyusun draf naskah akademis RPP Hutan Adat.

Materi Diskusi
Catatan Proses Diskusi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Pembahasan RPP Hutan Adat”

Pada Bulan September 2006 bertempat di Hotel Kaisar Jakarta, Setjen Departemen Kehutanan telah menginisiasi kembali ruang diskusi untuk membahas rancangan RPP Hutan Adat yang selama ini mandeg. Beberapa LSM hadir dalam diskusi tersebut, namun dirasakan masih banyak kalangan yang lebih luas lagi yang perlu dilibatkan. Tersusunnya RPP Hutan Adat diharapkan mampu memberikan peluang dan ruang bagi masyarakat adat di dalam dan sekitar hutan untuk memperkuat partisipasinya dalam pembangunan kehutanan. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dephut dalam pertemuan tersebut secara tegas mengharapkan adanya sumbangan pemikiran atau masukan dari berbagai pihak, agar RPP Hutan Adat nantinya bisa diimplementasikan dan diterima oleh berbagai pihak.

Adanya pro-kontra pembahasan tentang RPP Hutan Adat ini diharapkan justru akan lebih memperkuat pemahaman para pihak terhadap keberadaan Masyarakat Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat. WG-Tenure menyambut baik ajakan para pihak untuk memperkuat semangat pembaharuan ini.

Diskusi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2006 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi, Jl. Juanda 100, Bogor, dengan narasumber Dr. Budi Riyanto, SH (Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan).

Materi Diskusi
Catatan Proses Diskusi

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diskusi “Pilihan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Hutan oleh Masyarakat Adat”

Selama ini landasan hukum penyelesaian konflik mengenai hak ulayat masyarakat adat antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5/1999. UU Kehutanan 41/1999 juga mengatur mengenai hak masyarakat adat yang dalam pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hutan Adat yang telah dimulai nampaknya prosesnya mengalami stagnasi sejak penghujung tahun 2003 hingga kini.

Bagaimana kepastian hak masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam lainnya, apapun jenis haknya, bisa dipertegas untuk menjamin kepastian usaha dan upaya pelestarian sumberdaya hutan? Diskusi dengan narasumber Ricardo Simarmata mengangkat topik “Pilihan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Hutan Oleh Masyarakat adat”.

Diskusi dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2006 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi, Jl. Juanda 100, Bogor, dengan narasumber Rikardo Simarmata.

Materi Diskusi
Catatan Proses Diskusi

 

Copyright © 2005-2011 WG Tenure | Working Group on Forest Land Tenure
Developed by: