WG Tenure's Profile

Publication

Warta Tenure

Tenurial Case

Stakeholder's Opinion

News

Downloads

Members Meeting


 

Proceeding Roundtable Discussion III
“PERMASALAHAN TENURIAL & REFORMA AGRARIA DI KAWASAN HUTAN DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT SIPIL”
Bogor, 27 November 2007

Prosiding ini disusun sebagai publikasi pelaksanaan Roundtable discussion (RTD) ke-3 yang diadakan di Hotel Salak Bogor, 29 November 2007. RTD ini merupakan rangkaian kegiatan diskusi yang dirancang oleh WG-Tenure untuk menggali perspektif para pihak terhadap permasalahan tenurial di kawasan hutan dan inisiatif-inisiatif yang telah dikembangkan dalam mencari solusi penyelesaiannya.

Roundtable discussion yang terselenggara atas kerjasama WG-Tenure dengan HuMA ini dirancang untuk melakukan pendalaman masalah tenurial dalam perspektif masyarakat sipil (civil society), terutama dari kalangan kelompok masyarakat, NGO, akademisi dan DPR/DPRD. Selain itu juga untuk memperdalam dan menggali perspektif masyarakat sipil terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang mungkin berpeluang merespon permasalahan konflik tenurial yang terjadi.

Hadirnya prosiding ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap permasalahan tenurial yang terjadi dan mampu memberikan kontribusi positif pada upaya penyelesaian konflik. Beberapa permasalahan tenurial dalam pengelolaan hutan dan rekomendasinya telah teridentifikasi dalam RTD ini, baik secara umum maupun yang secara khusus dimandatkan kepada WG-Tenure untuk melaksanakannya.

Bagi yang berminat dapat menghubungi
Lia Amalia
Telp. 0251-381384
Email: wg_tenurial@cbn.net.id; lia@wg-tenure.org

Download Versi elektroniknya:
A. Bagian Utama
B. Makalah Utama
C. Makalah Penunjang dan Poster


BUKU
Rapid Land Tenure Assessment (RaTA):
Panduan Ringkas bagi Praktisi”

Buku yang diterbitkan oleh World Agroforestry Centre-ICRAF, 2006 hadir sebagai upaya ICRAF untuk menyajikan sebuah panduan praktis untuk memahami konflik sistem penguasaan lahan yang terjadi di Indonesia. Buku ini mengurai sebuah kerangka teori tentang sistem penguasaan tanah (land tenure) dab konteksnya di Indonesia. Bagaimana RaTA sebagai sebuah piranti sistematis mampu menilai, menganalisis, memahami, dan menjelaskan secara ringkas suatu masalah dan/atau konflik sistem penguasaan tanah yang tumpang tindih dan kompleks. Disajikan pula dalam buku ini beberapa praktek penerapan metoda RaTA di lapangan, seperti memahami persoalan perluasan Taman Nasional Halimun-Salak, kasus Enclave Pekon Sukapura di Lampung Barat, dan kasus sertifikasi tanah eks kawasan HPK di Lampung Barat, yang terbukti sangat efektif sebagai dasar penyelesaian persoalan yang terjadi.

Buku panduan ringkas ini ditulis secara oleh Tim Peneliti ICRAF yang terdiri dari Gamma Galudra, Gamal Pasya, Martua Sirait, dan Chip Fay dengan kerjasama dengan berbagai mitra seperti RMI di wilayah Halimun, Watala di Bengkuat dan Sukapura. Buku panduan ini dapat diakses pada web site World Agroforestry Centre

Bahan terkait tentang pelaksanaan RATA dalam bentuk field test di Batang Toru yang dilengkapi dengan chek list dapat diakses di sini


BUKU
“MEMPERKOKOH PENGELOLAAN HUTAN INDONESIA MELALUI PEMBARUAN PENGUASAAN TANAH:
Permasalahan dan kerangka tindakan”

Buku yang diterbitkan oleh World Agroforestry Centre pada tahun 2006 ini ditulis oleh Arnoldo Contreras-Hermosilla dan Chip Fay dengan kontribusi dari Elfian Effendi, Juni Thamrin, Sulaiman Sembiring, Martua Sirait dan IPB. Buku ini merupakan terjemahan dari versi Inggris “Strengthening Forest Management in Indonesia through Land Tenure Reform: Issues and Framework for Action” yang dilaunching dan dibedah pada Bulan Desember 2005 atas kerjasama ICRAF dan WG-Tenure.

Sebagai sebuah pemikiran terhadap masalah tenurial khususnya di kawasan hutan yang secara berkepanjangan belum terselesaikan dengan baik, buku ini telah memberikan telaah tajam yang tentunya sangat bermanfaat dalam mengembangkan wacana konstruktif dan membangun proses pembelajaran bersama para pihak untuk mencari penyelesaian terbaik.

Dalam buku ini penulis mencoba menelaah peluang dan tantangan untuk menjawab pertanyaan seputar penguasaan tanah dan pengelolaannya yang muncul akibat dari masih biasnya klasifikasi dan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Dua prioritas menyangkut hak dasar atas sumberdaya alam dan pengelolaannya diusulkan oleh penulis sebagai bagian tak terpisahkan dari perlunya proses rasionalisasi kawasan hutan. Yang pertama adalah prioritas tindakan ke arah pengakuan atau pemberian hak-hak pengelolaan, atau jika memungkinkan kepemilikan kepada masyarakat setempat (baik secara kolektif maupun perseorangan) atas tanah di dalam kawasan hutan. Prioritas yang kedua adalah hak-hak atas sumberdaya memprioritaskan pengelolaan berkelanjutan terhadap hutan yang secara aktual masih ada, sebagaimana didefinisikan oleh UU No 41/1999. Wilayah tersebut adalah hutan produksi dan hutan lindung yang tersisa.

Pada bagian lain penulis juga menyajikan sebuah tinjauan umum mengenai pemahaman yang ada saat ini tentang tutupan hutan di Indonesia. Kerangka hukum atas penguasaan kawasan hutan dan beberapa argumentasi mendasar tentang pembaruan penguasaan dan pengelolaan hutan di Indonesia serta rekomendasi berupa kerangka tindakan yang akan berkontribusi terhadap pengembangan sebuah paradigma baru pengelolaan hutan di Indonesia.

Pada bagian akhir buku ditambahkan satu bab yang tidak terdapat dalam versi bahasa Inggris yaitu telaah pandangan yang dikemukanan oleh pembicara dan perdebatan yang berkembang pada saat bedah buku dilakukan. Hal ini diperlukan untuk menempatkan wacana ini ke dalam perdebatan yang terjadi selama ini dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Versi elektronik bisa di Download di sini


BUKU
“KONFLIK SOSIAL KEHUTANAN:
Mencari pemahaman untuk penyelesaian terbaik”

Penulis:Lisman Sumardjani
Tahun Terbit:2007
Penerbit:WG Tenure
Jumlah Halaman:xvi+304
Ukuran:20 cm x 25 cm

Keprihatinan terhadap kasus-kasus konflik dalam pengelolaan hutan telah mendorong penulis untuk menyajikan data-data kasus yang terjadi dalam industri kehutanan dan mencoba menganalisanya dengan lugas. Buku ini menampilkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai variable apa saja yang mempengaruhi konflik sosial kehutanan. Penulis mencoba memberikan gambaran apa dan bagaimana konflik terjadi, dengan harapan mampu memberikan profil obyektif perihal konflik sosial kehutanan.

Buku ini diterbitkan oleh WG-Tenure dengan dukungan dari MFP-DFID dan Departemen Kehutanan. Ditulis oleh Lisman Sumardjani, salah satu anggota WG-Tenure dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Bagi yang berminat bisa menghubungi:
Lia Amalia & Emila
Telp/fax : 0251-381384
Email: wg_tenurial@cbn.net.id; lia@wg-tenure.org; memy@wg-tenure.org

 


BUKU
“Konstruksi Hutan Adat
Pilihan Hukum Pengakuan Masyarakat Adat atas Sumberdaya Hutan”

Buku ini diterbitkan oleh Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) pada tahun 2007 dengan dukungan dana dari Ford Foundation. Kehadiran buku yang ditulis oleh pakar hukum di bidang kehutanan yaitu Dr. Budi Riyanto, SH dan Ricardo Simarmata ini merupakan tanggapan atas undangan Departemen Kehutanan kepada FKKM untuk memberikan masukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hutan Adat. Buku ini mampu memperluas kasanah pemahaman tentang kebijakan dan alternatif solusi masalah hutan adat di Indonesia, serta evolusi format hukum menuju kepastian tenurial, meskipun untuk sampai kepada realitas hitam dan putih masih harus ditunggu perkembangannya dimasa mendatang.

Buku ini banyak mengurai keberadaan masyarakat adat dalam istrumen hukum Indonesia serta pilihan hukum yang dapat digunakan dalam rangka memperjuangkan hak masyarakat dalam pengelolaan hutan. Menariknya meski berangkat dari pendekatan normatif yang sama yakni menggunakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah sebagai sumber data utama, masing-masing penulis memberikan perspektif berbeda dalam memandang masyarakat adat.

Ricardo Simarmata lebih banyak menguraikan tentang pilihan hukum pengakuan masyarakat adat atas sumberdaya hutan. Paling tidak ada tiga pilihan hukum yang bisa digunakan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat atas sumberdaya hutan, yakni: (1) Hutan Kemasyarakatan (HKm); (2) Pengakuan Hak Ulayat/ Hutan Adat; dan (3) Pengakuan Pemerintahan/ Kelembagaan Adat.

Sementara itu Dr. Budi Riyanto SH berpendapat bahwa bagaimanapun negara tetap berhak menguasai dan mengurus hutan dan kawasan hutan yang kewenangannya diberikan melalui undang-undang. Sehingga ketentuan pengaturan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan harus selalu bersandar pada ketentuan hukum yang berlaku yakni UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Dimasukkannya hutan adat ke dalam hutan negara dalam UUK menurut Budi Riyanto adalah konsekuensi adanya hak menguasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan yang tertinggi dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara tidak meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan.

Bagi yang berminat silahkan menghubungi:
Sdri. Titik
Sekretariat Nasional FKKM Jl.Cisangkui Blok B VI No.1 Bogor Baru 16152
Telp./fax. +62 251 323090 email: seknas-fkkm@indo.net.id

 


ROUNDTABLE DISCUSSION II
PERSPEKTIF PENGUSAHA HUTAN DALAM MENYIKAPI KASUS-KASUS TENURIAL DI UNIT PENGUSAHAAN HUTAN PRODUKSI
Jakarta, 22 Februari 2005

Diselenggarakan oleh:
Working Group on Forest Land Tenure
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)

Proseeding Roundtable Discussion
1. Ringkasan
2. Catatan Proses dan Hasil
3. Makalah Diskusi Sesi I:
Tentang konsep-konsep tenurial, yang ditulis oleh
    a. Iman Santoso (WG-Tenure)
    b. Boen Purnama (Kepala Baplan Dephut)
    c. Abi Kusno (APHI)
4. Makalah Diskusi Sesi II:
Pengalaman Penanganan Kasus Tenurial, yang ditulis oleh:
    a. Heru Basuki (PT. Intracawood-Kalimantan Timur)
    b. Herry Rousyikin (PT. Finnantara Intiga-Kalimantan Barat)
    c. IBW Putra (PT. Alas Kusuma Group)
    d. Murtini (PT. Korindo Group)
5.Lampiran

Penyusunan dan Penerbitan Proseeding didukung oleh:

 

 


ROUNDTABLE DISCUSSION I
PENDALAMAN KASUS-KASUS TENURIAL DI KAWASAN HUTAN
Bogor, 7 Oktober 2003

Diselenggarakan oleh:
Working Group on Forest Land Tenure
Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKKM)
Keluarga Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup - Watala
ICRAF, NRM-P, Ford Foundation, Yayasan Kemala
Departemen Kehutanan RI

Prosiding Roundtable Discussion
1. Ringkasan
2. Pendahuluan dan Pembukaan
3. Studi Kasus 1:
Perluasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dan Implikasinya terhadap Pemanfaatan Tanah-Tanah Desa di Sekirarnya
4. Studi Kasus 2:
Inisiatif Penyelesaian Konflik Hutan Register 45B di Desa Sukapura,Kabupaten Lampung Barat
5. Isu Penting dan Tindak Lanjut
6. Lampiran

Penyusunan dan Penerbitan Proseeding didukung oleh:

 

 

Copyright © 2005-2011 WG Tenure | Working Group on Forest Land Tenure
Developed by: